SOLOK KOTA – Wakil Wali Kota Solok, Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, memimpin apel pagi bersama pegawai Pemerintah Kota Solok yang berlangsung di halaman Bappeda Kota Solok pada Senin, 2 Desember 2024. Dalam kesempatan tersebut, Wawako juga menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja meninggal dunia dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok secara simbolis kepada ahli waris, Yosi Indrayani.
Santunan yang diberikan meliputi uang santunan sebesar Rp142 juta dan beasiswa pendidikan untuk maksimal dua anak dengan total nilai mencapai Rp131 juta. Penyerahan ini merupakan wujud kepedulian dan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja.
Wawako Ramadhani dalam sambutannya mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok yang telah berperan aktif dalam memberikan jaminan perlindungan bagi tenaga kerja di wilayah Kota Solok.
"Santunan ini adalah bentuk nyata perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban ahli waris dan menjadi pengingat pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, " ujar Wawako.
Beliau juga mengimbau seluruh pegawai dan pekerja di Kota Solok untuk memastikan keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, guna mendapatkan perlindungan dari risiko yang mungkin terjadi di tempat kerja.
Penyerahan santunan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Solok dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, terutama tenaga kerja, melalui sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan santunan tersebut, keluarga pekerja yang meninggal dunia dapat memperoleh manfaat perlindungan sosial yang berkelanjutan.
Kegiatan apel pagi ini sekaligus menegaskan pentingnya kesadaran akan jaminan sosial sebagai bagian dari peningkatan kualitas hidup pekerja dan keluarganya di Kota Solok.